PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 50
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan Barang Milik Negara dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. (2) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang Milik Negara yang bersifat khusus; atau b. Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang. (3) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan Barang Milik Negara secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian. (4) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Pengguna Barang sebagai dasar penetapan nilai limit.
