Pasal 48
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; b. untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN; dan/atau c. untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Usul untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Pengelola Barang.
