PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 47
BAB 9 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan PRESIDEN; dan/atau b. untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (2) Usul untuk memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pengelola Barang.
