PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 9
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bantuan beracara dalam proses peradilan (litigasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dapat diberikan kepada penerima Layanan Bantuan Hukum pada
semua jenis badan peradilan dan semua tingkatan proses peradilan melalui: a. menjadi penasehat hukum atau kuasa hukum Kementerian melalui penugasan pimpinan; b. membantu penunjukan penasehat hukum; dan/atau c. membantu pelaksanaan putusan pengadilan.
