PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 10
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
Konstitusional review sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bersama Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi terkait guna menghadapi uji materi dari pemangku kepentingan, kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan.
