PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 11
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
Judicial review sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, dilakukan dengan menyiapkan tanggapan dan/atau jawaban melalui: a. diskusi kelompok (focus group discussion); dan/atau b. pertemuan/rapat kerja atau konsultasi.
