PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 12
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
Untuk mempertajam dan memberikan penguatan terhadap materi pelaksanaan bentuk Layanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11, Unit Kerja Bagian Hukum perlu melakukan gelar perkara (ekspose) dipimpin oleh Pejabat Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator di Lingkungan Biro yang menangani Bidang Hukum.
