PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 13
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam melaksanakan tugas Layanan Bantuan Hukum Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum dan Penerima Layanan dilarang melakukan tindakan dan/atau bentuk apapun yang dapat mempengaruhi
objektifitas pelaksanaan Layanan Bantuan Hukum baik dalam bentuk pemberian suap, gratifikasi, dan/atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
