PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM
Layanan Bantuan Hukum diberikan atas dasar: a. penugasan/penunjukan; b. kuasa khusus; atau c. permohonan.
