PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Penugasan/penunjukan Layanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a diberikan secara tertulis oleh Menteri kepada Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum. (2) Kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diberikan secara tertulis oleh Menteri dan/atau Pejabat yang ditunjuk kepada Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum dan/atau kepada pihak lain selaku penerima kuasa. (3) Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti penugasan/penunjukan dan kuasa khusus sesuai dengan petunjuk dan arahan tertulis Menteri termasuk mengenai alokasi pendanaannya.
