PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Permohonan pemberian Layanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c disampaikan secara tertulis kepada Menteri dan/atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. uraian singkat pokok masalah/kronologis kasus/duduk perkara; c. kelengkapan dokumen/bukti; dan/atau d. jenis layanan bantuan hukum yang diperlukan.
