PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atas usul Pejabat Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Biro yang menangani Bidang Hukum.
