PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pemberian Layanan Bantuan Hukum pada masing-masing badan peradilan atau di luar pengadilan dilaksanakan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
