PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM
Layanan Bantuan Hukum tidak diberikan dalam hal: a. permasalahan yang diajukan tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenpora; b. pemohon mengajukan pengaduan/laporan atau gugatan kepada Kementerian baik dalam perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara; c. pemohon yang tidak kooperatif dalam menyediakan data/dokumen yang berkaitan dengan pokok persolan; dan d. pemohon berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi baik secara langsung maupun tidak langsung.
