Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN LAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Layanan Bantuan Hukum kepada penerima bantuan hukum dapat dihentikan oleh Kemenpora, dalam hal: a. masalah hukum yang ditangani terbukti tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; b. penerima Layanan Bantuan Hukum tidak kooperatif termasuk dalam penyediaan dokumen/data, kehadiran serta informasi yang tidak komprehensif sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pemberitahuan/ penginformasian; c. penerima Layanan Bantuan Hukum tidak menjaga nama baik Kementerian dan/atau mengatasnamakan Kementerian untuk kepentingan pribadi; dan/atau d. penerima layanan telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada tingkat penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penghentian Layanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani Bidang Hukum atas usulan tertulis Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum.
