Pasal 21
BAB 5 — PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Sekretariat Kemenpora dialokasikan pada Bagian Hukum pada Biro yang menangani tugas dan fungsi di bidang hukum setiap tahun anggaran berjalan secara berkelanjutan dan berkecukupan.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum yang berkaitan dengan masalah hukum pada Unit Kerja Kedeputian dibebankan pada anggaran Sekretariat Kedeputian setiap tahun anggaran berjalan secara berkelanjutan dan berkecukupan. (3) Selain pendanaan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) Sekretariat Kedeputian berkewajiban memberikan dukungan pendanaan apabila berkaitan dengan masalah hukum yang melibatkan pejabat/personil non PNS dan/atau sebutan lain selaku pengelola kegiatan pada unit kerja Kedeputian. (4) Dalam hal tertentu, pendanaan terhadap pelaksanaan pendampingan pelayanan bantuan hukum pada Sekretariat Kemenpora dan Sekretariat Kedeputian dapat dilakukan melalui skema cost sharing dengan ketentuan ruang lingkup tanggung jawab beban pendanaan kepada pejabat/personil ditetapkan dengan surat tugas pimpinan.
