PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 8
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada penerima Layanan Bantuan Hukum melalui: a. litigasi; b. non litigasi; c. pemeriksaan kelengkapan data, bukti, dan dokumen terkait masalah hukum yang dihadapi; dan/atau d. koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
