PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 7
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada penerima Layanan Bantuan Hukum melalui: a. telaah dan analisis serta kaji berkas (legal due diligence); b. pendapat hukum; dan/atau c. memorandum hukum.
