PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 6
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pemberian nasehat hukum (legal advice) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada penerima Layanan Bantuan Hukum melalui: a. konsultasi; b. konsolidasi dan pengayaan materi; dan/atau c. informasi dan edukasi.
