PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 5
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
Layanan Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk: a. nasehat hukum (legal advice); b. pertimbangan hukum (legal opinion); c. pendampingan;
d. bantuan beracara dalam proses peradilan (litigasi); e. bantuan penyelesaian masalah diluar pengadilan (non litigasi/Alternative Dispute Resolution (ADR); f. konstitusional review; g. judicial review; dan h. pemanggilan saksi dan ahli.
