Pasal 4
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Layanan Bantuan Hukum diberikan oleh Bagian Hukum pada Sekretariat Kementerian. (2) Bagian Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum dengan Keputusan Menteri. (3) Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 15 (lima belas) orang yang meliputi unsur: unit kerja, praktisi, akademisi, ahli hukum dan pihak lain yang dianggap perlu. (4) Dalam hal diperlukan, Tim Pendampingan Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat bekerjasama dengan pengacara negara, advokat, konsultan hukum, dan/atau ahli hukum lain dengan memperhatikan proporsionalitas, peran dan kompetensi yang bersangkutan.
