PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 3
BAB 3 — PENERIMA, PEMBERI DAN BENTUK LAYANAN BANTUAN HUKUM
Layanan Bantuan Hukum diberikan kepada: a. Menteri atau mantan Menteri; b. pejabat; c. pegawai; d. pensiunan; dan/atau e. mitra. di Lingkungan Kemenpora yang menghadapi masalah hukum terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
