PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Layanan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementerian...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Layanan Bantuan Hukum ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Kerja pada Kemenpora dalam memberikan pelayanan bantuan hukum. (2) Layanan Bantuan Hukum bertujuan agar tugas pemberian bantuan hukum di Lingkungan Kemenpora terlaksana secara tertib, berkualitas, dan professional.
