Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian kepada pimpinan, pejabat, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), mitra, olahragawan/atlet dan pelatih pada Program INDONESIA Emas dan/atau Aparatur Sipil Negara yang telah memasuki masa purna bakti yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
- Masalah Hukum adalah persoalan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang diselesaikan di luar badan peradilan dan/atau di badan peradilan.
- Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang bersifat konkrit, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
- Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 6. Mitra adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/ atau pejabat dari Kementerian/Lembaga Daerah/Institusi yang diperbantukan atau ditugaskan untuk membantu kegiatan pada pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga. 7. Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal. 8. Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. 9. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. 10. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 11. Judicial Review adalah kewenangan badan peradilan untuk menguji kebenaran suatu norma baik secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil). 12. Bagian Hukum adalah unit kerja yang ditugasi untuk menangani bidang hukum pada organisasi Eselon III/Jabatan Administrator. 13. Sub Bagian Layanan Hukum adalah unit kerja dibawah bagian hukum yang bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan urusan pemberian layanan serta bantuan hukum
- Sub Bagian Hukum Unit Kerja pada Sekretariat Deputi adalah unit kerja yang ditugasi untuk menangani bidang hukum pada organisasi Eselon III/Jabatan Administrator.
- Unit Kerja adalah unit di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menyelenggarakan urusan bidang kepemudaan dan keolahragaan dengan biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) baik secara keseluruhan maupun sebagian.
- Pimpinan adalah Menteri, Sekretaris Kementerian, Deputi, di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN kebijakan.
- Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kemenpora adalah Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
