PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF...
Pasal 5
(1) Atlet nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan olahragawan yang telah berhasil meraih prestasi berupa medali, peringkat dunia dan/atau berhasil mengangkat citra INDONESIA di tingkat internasional di bidang olahraga. (2) Kriteria atlet nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki prestasi pada: a. SEA Games/Asean Para Games; b. Asian Games/Asian Para Games; c. Olympic Games/Paralympic Games; d. Kejuaraan olahraga (single event) resmi internasional masing-masing cabang olahraga; atau e. Kejuaraan olahraga (single event) tidak
(open tournament) masing-masing cabang olahraga.
