PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF...
Pasal 4
(1) Pemuda berprestasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pemuda yang telah berhasil meraih prestasi di bidang kepemudaan tingkat nasional dan/atau internasional. (2) Kriteria dan persyaratan pemuda berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memiliki : a. bukti sah penghargaan yang berskala nasional dari Pemerintah dan/atau internasional dari Lembaga Internasional. b. bukti sah keikutsertaan dalam kegiatan kepemudaan di tingkat internasional dari Pemerintah.
