PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF...
Pasal 6
(1) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan wadah pengembangan potensi pemuda yang dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau
kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (2) Kriteria organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi kepemudaan tingkat nasional yang paling sedikit memiliki : a. akta pendirian yang bersifat autentik; b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; c. Nomor Pokok Wajib Pajak Organisasi; d. struktur dan personalia; e. program kerja; dan f. nomor rekening organisasi.
