Pasal 4
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c memuat rekomendasi yang MENETAPKAN Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. (2) Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan, dinilai kembali, dan dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. keterangan musnah ditentukan jika Retensi Arsip telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi; b. keterangan dinilai kembali ditentukan pada Arsip yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum; dan c. keterangan permanen ditentukan jika Arsip memiliki nilai guna kesejarahan, nilai guna sekunder, atau nilai guna permanen.
(3) Keterangan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
