PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 3
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Retensi Arsip Aktif; dan b. Retensi Arsip Inaktif. (2) Penentuan Retensi Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah. (3) Penentuan Retensi Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan Kementerian. (4) Penentuan Retensi Arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai.
