PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 2
(1) JRA Kementerian digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan Arsip di lingkungan Kementerian. (2) JRA Kementerian memuat: a. jenis Arsip; b. Retensi Arsip; dan c. keterangan. (3) JRA Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (4) Ketentuan mengenai JRA Fasilitatif Kementerian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan mengenai JRA Substantif Kementerian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
