PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2019 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Pasal 5
(1) Penentuan Retensi Arsip dihitung sejak: a. kegiatan dinyatakan selesai atau closed file; b. hak dan kewajiban selesai; c. berkas sudah dinyatakan lengkap; dan/atau d. berkas tidak bertambah lagi. (2) Penentuan JRA didasarkan pada akumulasi Retensi Arsip Aktif dan Retensi Arsip Inaktif dengan 3 (tiga) pola: a. 2 (dua) tahun untuk Arsip yang memiliki nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk Arsip yang memiliki nilai guna hukum, ilmiah, informasi, dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk Arsip yang memiliki nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan, dan data dukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
