PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang...
Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017. (2) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/wali kota maupun kepada kepala desa. (3) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
