Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Kegiatan dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan dalam rangka program pembangunan kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan terdiri atas: a. peningkatan wawasan pemuda; b. pemberdayaan organisasi kepemudaan dan kepramukaan; c. pengembangan kewirausahaan pemuda; d. pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda; dan e. pengembangan sentra keolahragaan dan sekolah khusus olahragawan; (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pejabat Eselon I dan/atau Pimpinan Tinggi Madya. (3) Pendanaan dalam rangka Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan bersifat nonfisik, yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah asset tetap. (4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagian kecil Dana Dekonsentrasi dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa barang habis pakai dan/atau aset tetap. (5) Penentuan besarnya alokasi dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. (6) Penyusunan konsep Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) harus memperhatikan indikasi program, kegiatan, alokasi anggaran, dan lokasi kegiatan yang dituangkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) atau Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
