PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Penyelenggaraan Dekonsentrasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan. (2) Penyelenggaraan Dekonsentrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan.
