Pasal 13
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Dinas menyusun laporan yang terdiri atas: a. laporan triwulan yang memuat kemajuan kegiatan, permasalahan, dan tindak lanjut penyelesaian pelaksanaan kegiatan DAK; dan b. laporan akhir. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai format yang tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan dalam bentuk salinan lunak dan salinan keras. (4) Pelaporan disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah: a. triwulan berkenaan berakhir; atau b. tahun anggaran berakhir. (5) Penyampaian pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
