PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Olahraga yang tidak sesuai akan disampaikan dalam laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik Subbidang Olahraga akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya.
