PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2019 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
