Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Prosedur umum kegiatan penyaluran Bantuan Pemerintah pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga: a. permohonan bantuan diajukan oleh perseorangan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah kepada Menteri dengan tembusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); b. Menteri mendisposisikan permohonan bantuan kepada sekretaris kementerian dan/atau pejabat Eselon I/pimpinan tinggi madya pengelola kegiatan bantuan; c. sekretaris kementerian dan/atau Pejabat Eselon I pengelola kegiatan bantuan memerintahkan Pejabat Eselon II/pimpinan tinggi pratama pengelola bantuan
untuk memproses permohonan bantuan sampai ditetapkan Penerima Bantuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); d. tim verifikasi ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas usulan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau pejabat Eselon I/pimpinan tinggi madya pengelola kegiatan bantuan pemerintah; e. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani perjanjian kerjasama dengan Penerima Bantuan, yang memuat:
- hak dan kewajiban kedua belah pihak;
- jumlah bantuan yang diberikan;
- tata cara dan syarat penyaluran;
- pernyataan kesanggupan Penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai dengan rencana yang telah disepakati;
- pernyataan kesanggupan Penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke kas negara;
- sanksi; dan 7) penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
