Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Persyaratan umum Penerima Bantuan Pemerintah: a. Penerima Bantuan bagi perseorangan dalam kategori kepemudaan meliputi batasan umur 16 sampai 30 tahun, memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas diri, dan berprestasi di bidang tertentu; b. Penerima Bantuan bagi perseorangan dalam kategori keolahragaan memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas diri, dan berprestasi di bidang olahraga; c. Penerima Bantuan bagi perseorangan dalam kategori kepramukaan memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, identitas diri, dan berprestasi di bidang pendidikan kepramukaan; d. Penerima Bantuan bagi lembaga nonpemerintah yang berbentuk organisasi/lembaga/yayasan/komite/asosiasi
atau sebutan lain yang sejenis bagi pemangku kepentingan kepemudaan memiliki aggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, susunan kepengurusan yang berusia 16 sampai 30 Tahun dari pejabat yang berwenang, program kerja, organisasi memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, Akta Notaris, berbadan hukum dan ijin domisili; e. Penerima Bantuan bagi organisasi keolahragaan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, program kerja, kepengurusan yang diakui oleh pemerintah, organisasi memiliki nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, berbadan hukum dan ijin domisili dari instansi yang berwenang; f. Penerima Bantuan bagi organisasi Kepramukaan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, susunan kepengurusan, nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan program kerja; dan g. Penerima Bantuan bagi lembaga pemerintah berupa Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki dasar pembentukan, nomor rekening bank, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan program kerja.
