Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan jenis bantuan pemerintah yang memiliki karakteristik bantuan yang dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, meliputi : a. bantuan yang bersifat penyelenggaraan (event) kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan; b. bantuan yang bersifat pelaksanaan kegiatan dan/atau untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, bimbingan teknis, serta bantuan lainya dalam pengembangan kepemudaan, pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga serta pengembangan pendidikan kepramukaan; atau c. bantuan lainnya yang bersifat stimulan dan insidentil pada kegiatan kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan.
