Pasal 6
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Pengelolaan dan pertangggungjawaban kegiatan penyaluran Bantuan Pemerintah bagi pemangku kepentingan kepemudaan, keolahragaan, dan kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dilaksanakan dalam bentuk swakelola dan/atau bantuan langsung berupa transfer uang secara sekaligus atau bertahap ke rekening Penerima Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan langsung berupa transfer uang secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana kegiatan bantuan sete lah Perjanjian Kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana kegiatan bantuan, apabila prestasi pekerjaan/kegiatan telah mencapai 70%.
