PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi pada Kementerian. (2) Pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme kenaikan pangkat luar biasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
