PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Penghargaan berupa kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, diberikan kepada PNS Berprestasi dan PNS Berdedikasi pada Kementerian. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pendidikan; b. pelatihan; c. seminar; d. kursus; e. penataran; f. magang; dan/atau g. pengembangan kompetensi lainnya. (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
