PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pemberian penghargaan berupa tanda jasa dan tanda kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diberikan oleh PRESIDEN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
