Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PNS yang menjadi calon penerima penghargaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. PNS Berprestasi:
PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 3 (tiga) tahun;
prestasi diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum tahun pengusulan;
penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum periode penilaian;
tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa. b. PNS Berjasa:
PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 2 (dua) tahun;
prestasi diperoleh paling lama 1 (satu) tahun sebelum tahun pengusulan;
tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa. c. PNS Berdedikasi:
PNS telah bekerja di lingkungan Kementerian selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
penilaian kinerja dengan predikat baik selama 1 (satu) tahun terakhir sebelum periode penilaian;
tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin selama 2 (dua) tahun terakhir;
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin; dan
tidak sedang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka atau terdakwa. d. PNS yang mencapai batas usia pensiun berdasarkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. PNS yang meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja:
- akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau surat keterangan cacat fisik permanen atau mental akibat kecelakaan kerja dari rumah sakit pemerintah; dan 2) ditetapkan oleh Menteri sebagai penerima penghargaan karena meninggal dunia atau cacat fisik permanen dan/atau mental akibat kecelakaan kerja.
