PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PNS Beprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi yang pernah: a. menjadi calon penerima penghargaan; atau b. ditetapkan sebagai penerima penghargaan, dapat dinominasikan kembali sepanjang memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Calon penerima penghargaan PNS Berprestasi dapat merupakan anggota dari agen perubahan.
