PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 20
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penghargaan berupa ramah tamah dengan Menteri dan para pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS Berdedikasi dalam bentuk pertemuan resmi.
