PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit terdiri atas penyusunan: a. strategi pelaksanaan program; dan
b. anggaran penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
