PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Identifikasi potensi sumber daya di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit terdiri atas: a. identifikasi keadaan terkini dari perkembangan Olahraga Rekreasi; b. identifikasi sumber daya manusia, sanggar-sanggar Olahraga Rekreasi, dan perkumpulan Olahraga Rekreasi; c. identifikasi prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi; d. identifikasi potensi masalah penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; dan e. analisis dan rekomendasi untuk implementasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
