PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Tahapan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: a. identifikasi potensi sumber daya di Kabupaten/Kota; b. perencanaan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; c. penyediaan prasarana dan sarana; dan d. Fasilitasi kegiatan Olahraga Rekreasi.
